Pengumuman Paroki Mingguan 25/26 Juli 2026 — Hari Minggu Biasa ke XVII

Pengumuman Paroki:
- Panitia HUT Paroki mengadakan kegiatan Jimpitan berupa pengumpulan beras, minyak goreng, mie instan dan gula pasir. Jimpitan dikumpulkan di depan gereja setiap hari Minggu pukul 06.00 – 11.00 melalui Panitia mulai tanggal 26 Juli. Hasil jimpitan akan disalurkan kepada umat yang membutuhkan
- SMA Ursula Jakarta mengadakan Open Campus pada tanggal 31 Juli – 1 Agustus. Informasi lengkap dapat dilihat pada papan pengumuman gereja.
- Webinar Digital Marketing untuk OMK diadakan pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB secara daring. Informasi lengkap dapat dilihat pada papan pengumuman gereja.
- Penerimaan Sakramen Baptis Bayi akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Agustus. Formulir diserahkan ke Sekretariat paling lambat Rabu, 12 Agustus
- Pendaftaran Pelajaran Agama Katolik telah dibuka untuk siswa/i jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan Perguruan Tinggi. Informasi pendaftaran dapat dilihat pada papan pengumuman gereja
Jumlah Kolekte dan parkir 18/19 Juli 2026
- Kolekte Misa Sekolah Santo Markus 1 tgl. 17 Juli sebesar Rp.3.044.500,- (Tiga juta empat puluh empat ribu lima ratus rupiah)
- Kolekte Pertama Tunai sebesar Rp.10.622.800,- (Sepuluh juta enam ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah)
- Qris sebesar Rp.6.728.186,- (Enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah)
- Kolekte Kedua Tunai sebesar Rp.13.848.000,- (Tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
- Qris sebesar Rp.6.403.993,- (Enam juta empat ratus tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah)
- Parkir Paroki sebesar Rp.1.577.300,- (Satu juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah)
Bagi umat yang mengetahui halangan mereka untuk menikah secara katolik, wajib memberitahukan kepada Pastor Paroki.
Pengumuman Perkawinan
Pengumuman Pertama:
- Fransiska Desiana Putri dari Lingkungan Cipas II dengan Gerardo Mayella Tirta adi dari Paroki Hati Santa Perawan Maria Tak Bernoda, Tangerang.
Bagi umat yang mengetahui halangan mereka untuk menikah secara katolik, wajib memberitahukan kepada Pastor Paroki.
