Pengumuman Paroki 19 Juli 2026
PENGUMUMAN PAROKI:
- Panitia HUT Paroki mengadakan kegiatan Jimpitan berupa pengumpulan beras, minyak goreng, mie instan dan gula pasir. Jimpitan dikumpulkan di depan gereja setiap hari Minggu pukul 06.00 – 11.00 melalui Panitia mulai tanggal 26 Juli. Hasil jimpitan akan disalurkan kepada umat yang membutuhkan.
- Penerimaan Sakramen Urapan Orang Sakit untuk lansia diadakan pada hari Sabtu, 25 Juli setelah misa sore dan Minggu, 26 Juli setelah misa kedua.
- Workshop OMK pada hari Minggu, 26 Juli pukul 10.00 WIB di Aula lantai 2.
- Mengundang pasutri yang berulang tahun perkawinan bulan Juli untuk mengikuti pembaharuan janji perkawinan pada hari Minggu, 26 Juli pukul 08.30 WIB.
- Mengundang Diaspora FLOBAMORA dan para simpatisan Flores Timur untuk menghadiri misa bersama pada hari Minggu, 26 Juli pukul 15.00 di Gedung Zeni AD – Matraman.
- Penerimaan Sakramen Baptis Bayi akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Agustus. Formulir diserahkan ke Sekretariat paling lambat Rabu, 12 Agustus.
- Jumlah kolekte dan parkir tgl. 11-12 Juli:
- Kolekte Pertama Tunai sebesar Rp.11.165.000,- (Sebelas juta seratus enam puluh lima ribu rupiah)
- Qris sebesar Rp.5.974.501,- (Lima juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus satu rupiah)
- Kolekte Kedua untuk Pendidikan Calon Imam sebesar Rp.13.983.100,- (Tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu seratus rupiah)
- Qris sebesar Rp.5.898.790,- (Lima juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah)
- Parkir Paroki sebesar Rp.1.716.700,- (Satu juta tujuh ratus enam belas ribu tujuh ratus rupiah)
PENGUMUMAN PERKAWINAN:
Pengumuman Pertama:
- Agustinus Hendry Dewantoro dari Lingkungan Kramatjati II dengan Cintiya Werdianingsih dari Makasar, Jakarta Timur.
Pengumuman Ketiga:
- Claudia Surya Purnami Harefa dari Lingkungan Perdatam Timur dengan Benedict Andri Wenang dari Paroki St. Arnoldus Janssen, Bekasi.
- Leticia Ayu Lestari Sihole dengan Aldo Sunday Franciskus S. Keduanya dari Lingkungan Condet IV.
Bagi umat yang mengetahui halangan mereka untuk menikah secara katolik, wajib memberitahukan kepada Pastor Paroki.
